Lintas Warta 1 Desember 2020
RUU Rencana Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi Iran
Republik Islam Iran selama ini memilih menahan diri demi mempertahankan perjanjian nuklir JCPOA meskipun negara-negara Eropa tidak berbuat maksimal dalam memenuhi kewajibannya.
JCPOA adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara multilateral dan hasil maksimal tidak akan dicapai jika hanya satu pihak yang melaksanakan butir-butir perjanjian itu.
Dalam menyikapi fenomena itu, Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran meloloskan sebuah RUU strategis untuk membatalkan sanksi-sanksi.
Menurut keterangan Abolfazl Amouei, juru bicara Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen, Tehran – berdasarkan RUU Rencana Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi – akan menarik diri dari implementasi sukarela Protokol Tambahan dalam dua bulan ke depan jika negara-negara Eropa tidak memenuji kewajibannya dalam JCPOA.
Amouei menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 RUU ini, 120 kilogram uranium dengan tingkat kemurnian 20 persen akan diproduksi dan disimpan di Iran setiap tahun. Pasal 2 memerintahkan Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) untuk memproduksi dan menyimpan 500 kg uranium per bulan yang diperkaya tingkat rendah.
“Pasal 3 memerintahkan AEOI untuk mengoperasikan mesin generasi baru sentrifugal IR-2m dan IR-6 serta wajib meresmikan pabrik produksi logam uranium di kota Isfahan,” ungkapnya.